GEBYAR HADIAH

BANK INDONESIA, Mengumumkan Pemenang Gebyar Hadiah Nasabah Bank Seluruh Indonesia Tahun 2024, 

Program Hadiah ini Merupakan bentuk loyalitas BANK INDONESIA Kepada Seluruh Nasabah Perbankan di Seluruh Indonesia. 

Hadiah yang di berikan BANK INDONESIA, 1unit Mobil Toyota Rush, 5 unit Motor dan 10 Unit Sepeda Listrik,untuk pengguna Jasa Perbankan yang beruntung untuk tahun ini.

Gebyar Hadiah BANK INDONESIA 2024 adalah suatu event pengundian hadiah yang di laksanakan setiap tahun oleh BANK INDONESIA. 

Program undian ini merupakan usaha kami untuk menambah sekaligus meningkatkan pengguna Jasa Perbankan sampai ke pelosok nusantara.

Daftar RKP/ID Pemenang BANK INDONESIA 2024 akan di cantumkan di web.resmi BANK INDONESIA.

Anda bisa verifikasi kode pin/rkp id yang anda terima melalui pesan dengan daftar hadiah dan kode yang tertera di bawah.

Bagi pemenang Gebyar Hadiah Bank Indonesia yang beruntung di wajibkan menghubungi : 0882-021557403 / 0882-021557448,selaku Call centre office Resmi sekaligus penanggung jawab Hadiah Bank indonesia 

untuk pengurusan hadiah, Bagi saudara (i) yang menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau panggilan telepon dinyatarakan SAH sebagai pemenang berdasarkan no RKP/ID yang tercantum di Hadiah.

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ​ Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.